Selasa, 23 Juli 2019
ADAB / TATA CARA MEMOTONG KUKU DALAM ISLAM
Mungkin diantara kita ketika memotong kuku suka asal-asalan mulai dari tangan kiri atau tangan kanan. Walaupun terlihat hanya perkara kecil namun kadang-kadang ini adalah perkara besar. Dalam beberapa hukum islam, kuku tidak seharusnya diabaikan oleh umat Islam. Misalnya ketika seorang umat dalam keadaan ihram haji / umrah didenda membayar dam karena memotong kukunya.
Demikian juga kuku bisa menyebabkan tidak sah wudhu ataupun mandi junub, jika air tidak sampai ke kuku. Yang berhubungan dengan kuku dari segi hukum, hikmah memotong kuku, memanjangkan, mewarnai kuku akan dibahas kali ini.
1. Hukum dan Hikmah Memotong kuku
Memotong kuku adalah amalan sunah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Aisyah RA “Sepuluh perkara yang termasuk dalam fitrah (sunnah) : memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air.
Berkata Zakaria ‘berkata Mus’ab’, aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur”. Sekali lagi ini adalah bentuk menghilangkan segala kotoran yang melekat dicelah kuku, apalagi jika kuku dibiarkan panjang.
Penelitian-penelitian kedokteran mengungkapkan kepada kita bahwa kuku yang panjang dapat mengundang penyakit, karena jutaan kuman akan bersarang di bawahnya. Penemuan ini menjelaskan kepada manusia sebagian hikmah di balik hadits Rasulullah Saw, yaitu hadits tentang sunnah-sunnah fithrah yang diwasiatkan oleh Nabi kepada manusia. Hadits ini adalah pondasi kebersihan individu.
2. Cara dan Benda untuk Memotong Kuku
Menurut Imam An-Nawawi, sunnah memotong kuku bermula dari jari tangan kanan yaitu :
Pada kuku tangan :
1. Mulai dari Jari Telunjuk tangan kanan
2. Jari Tengah tangan kanan
3. Jari Manis tangan kanan
4. Jari Kelingking tangan kanan (Tinggalkan Ibu Jari tangan kanan)
5. Jari Kelingking tangan kiri
6. Jari Manis tangan kiri
7. Jari Tengah tangan kiri
8. Jari Telunjuk tangan kiri
9. Ibu Jari tangan kiri
10. Ibu Jari tangan kanan
Pada kuku Kaki :
Mulai dari kanan, penghabisan sebelah kiri yaitu kelingking kiri. Mulai dari kelingking Kanan dan bergerak ke jari-jari lain di sebelah kiri jari kelingking kanan (cara terus, straight – cara “highway”).
Sebaiknya memulai potong kuku dengan membaca Bismillah dan selawat Nabi. Sementara alat memotong kuku dapat menggunakan gunting, pisau atau benda khusus yang tidak menyebabkan mudharat pada kuku atau jari seperti alat pemotong kuku.
Setelah selesai memotong kuku, sebaiknya segera membasuh tangan dengan air. Ini karena jika seseorang itu menggaruk anggota badan, dikhawatirkan akan menyebabkan penyakit kusta.
Menurut kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah dalam Mahzab Hanafi bahwa makruh memotong kuku dengan menggunakan gigi juga dapat menyebabkan penyakit kusta.
3. Waktu memotong kuku
Sebagaimana diriwayatkan daripada Annas bin Malik : “Telah ditetukan waktu kepada kami memotong kumis, kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih dari pada 40 malam”. Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-syafi’eyah, sunnah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sholat ju’mat sebagaimana disunahkan untuk mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan sholat jum’at. (hadis riwayat muslim).
Dalam hadist yang lain, Rasulullah S.A.W. bersabda yang artinya :
Barang siapa yang mandi pada hari Jumaat, bersugi (bersiwak), berwangi-wangian jika memilikinya dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar rumah hingga sampai ke masjid, dia tidak melangkahi orang yang sudah bersaf, kemudian mengerjakan sembahyang apa saja (sembahyang sunat), dia diam ketika imam keluar (berkhutbah) dan tidak berkata-kata hingga selesai mengerjakan sembahyang, maka jadilah penebus dosa antara Jumaat itu dan Jumaat sebelumnya”.
(Riwayat Ahmad).
Berkata Abu Hurairah R.A. bahwa “Nabi Muhammad S.A.W. memotong kuku dan menggunting misai pada hari Jumaat sebelum baginda keluar untuk bersembahyang”. (Riwayat al-Bazzar dan al-Tabrani).
Rasulullah bersabda jika menggunting kuku pada :
- Hari Minggu : niscaya keluar kekayaan dan masuknya kemiskinan
- Hari Senin : niscaya akan keluarnya gila dan masuknya sehat
- Hari Selasa : niscaya keluar daripadanya sehat dan masuknya penyakit
- Hari Rabu : niscaya keluar kekayaan dan masuknya kemiskinan.
Di dalam kitab Hasyiyah Bajuri ‘ala Ibn Qasim Al Ghuzzi diterangkan :
1. Memotong kuku hari Sabtu menimbulkan penyakit yang menggerogoti tubuh.
2. Hari Ahad menyebabkan hilangnya berkah.
3. Hari Senin menjadi orang alim lagi fadhil (pintar dan utama).
4. Hari Selasa menyebabkan kebinasaan.
5. Hari Rabu menyebabkan buruk akhlak.
6. Hari Kamis mendatangkan kekayaan.
7. Hari Jum'at menambah ilmu dan sifat santun.
Waktu baik untuk memotong kuku : Senin, Kamis, Jumat. Karena yang sering digunakan untuk ibadah sunnah adalah hari-hari itu.
4. Menanam potongan kuku
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al- Bari, bahwa Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘anhu menanam potongan kuku.
5. Memotong kuku ketika Haid, Nifas, dan Junub
Menurut kitab Al-Ihya, jika seseorang dalam keadaan junub atau berhadas besar, janganlah dia memotong kuku, janganlah dia memotong rambut atau memotong sesuatu apapun yang jelas dari badannya sebelum dia mandi junub. Karena segala potongan itu diakhirat kelak akan kembali padanya dengan keadaan junub.
6. Memanjangkan kuku dan mewarnainya
Tabiat memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, karena beliau menganjurkan supaya memotong kuku. Jika dibiarkan kuku itu akan panjang, niscaya akan banyak perkara-perkara yang membabitkan hukum seperti wudhu, mandi wajib, dan lain sebagainya.
Adapun dalam hal mewarnai kuku, perempuan yang bersuami adalah haram hukumnya untuk mewarnai kuku jika suaminya tidak mengijinkan. Sementara perempuan yang tidak bersuami haram pula hukumnya mewarnai kuku. Demikian juga jika pewarna itu diperbuat dari benda najis karena akan menghalangi masuknya air saat berwudhu ataupun saat mandi besar. Walllahu’alam
Dari Sisi Mana Selayaknya Ketika Memulai Memotong Kuku?
Memotong kuku termasuk diantara sunnah fitrah. Sebagaimana hadits shoheh yang menunjukkan akan hal itu. Dianjurkan dimulai dari sisi kanan. Sebagaimana telah ada ketetapan dalam shoheh Bukhori (163) dari Aisyah radhiallahu’anha berkata,
( كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ )
“Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menyenangi kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam seluruh urusannya.”
Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’ (1/339) mengomentari, “Memotong kuku termasuk sesuatu yang disepakati merupakan sunnah. Baik lelaki maupun perempuan. Dua tangan dan dua kaki, dianjurkan memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri. Kemudian kaki kanan dan kaki kiri.”
Beliau rahimahullah juga mengatakan dalam ‘Syarkh Shoheh Muslim, (3/149) : “Dianjurkan memulai dari kedua tangan sebelum kedua kaki. Dimulai dengan jari telunjuk kanan, jari tengah, jari manis, kelingking dan ibu jari. Kemudian ke kiri dimulai dari kelingking, jari manis, sampai akhir. Kemudian ke kaki kanan, dimulai dari kelingking dan diakhiri dengan kelingking kiri. Wallahu’alam.”
Dalam madzhab Hambali disebutkan aturan lain diantara jemari ketika memotong kuku. Dimana hal ini tidak ada sama sekali (hadits) shoheh dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Al-Iroqi rahimahullah dalam ‘Torhu At-Tatsrib, (2/77) mengatakan, “Tidak ada ketetapan (hadits shoheh) tentang cara memotong kuku yang dapat diamalkan.”
Ibnu Hajar rahimahullah dalam ‘Fathul Bari, (10/345) mengatakan, “Tidak ada ketetapan (hadits shoheh) satupun dalam urutan jemari ketika memotong kuku. Kemudian beliau melanjutkan, “Ibnu Daqiqul Ied mengingkari cara yang disebutkan oleh Al-Gozali dan orang yang mengikutinya. Dengan mengatakan, “Semua itu tidak ada asalnya. Dan anjuran sunah itu tidak ada dalilnya. Hal itu jelek menurut sebagian orang alim, kalau sekiranya ada yang menghayal bahwa dimulai dari telunjuk karena kemulyaan, maka cara lainnya tidak dapat terbayangkan seperti itu. Ya, memulai dengan kanan dari kedua tangan dan kanan dari kedua kaki itu memang ada asalnya yaitu hadits (Beliau sallallahu’alaihi wa sallam menyukai dari kanan).” Wallahu’alam.
ADAKAH SUNNAH-SUNNAH DALAM MEMOTONG KUKU ?
Memotong kuku juga bagian dari sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Yaitu kuku yang melebihi ujung jari, karena dapat menyimpan kotoran yang menjijikkan dibawahnya, dan bahkan bisa menghalangi masuknya air tatkala berwudhu’ atau mandi.
• Waktunya ?
Tidak ada ketentuan hari atau waktu tertentu yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk memotong kuku. Semua hadits yang menceritakan tentang perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam atau perintah beliau untuk memotong kuku pada hari atau waktu tertentu adalah lemah (dho’if).
Diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu bahwa ia melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memotong kukunya pada hari kamis, kemudian beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Ali radliyallahu ‘anhu agar memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur habis rambut kemaluan pada hari kamis. Hadits ini lemah (dho’if) sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam Az-Zubaidi, Al-Khatib Al-Baghdadi, dan Adz-Dzahabi. Lihat penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adh-Dha’ifah no. 3239.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346) menjelaskan, “Dan tidak ada juga hadits (yang shahih) tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis.” Demikian pula hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang memotong kukunya pada hari jum’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dan Ja’far Al-Baqir. Hadits tersebut juga lemah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346). Atas dasar ini, tidak ada keterangan hari tertentu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam yang shahih untuk memotong kuku. Semakin sering seseorang membersihkannya, itulah yang utama.
• Mencuci Ujung Jemari Setelahnya ?
Demikian pula halnya dengan mencuci ujung jemari setelah memotong kuku, tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Hanya saja sebagian ulama’ menyarankan bagi orang yang telah memotong kuku agar membilasnya dengan air. Dengan alasan bahwa seseorang yang memotong kukunya kemudian menggaruk badannya dengan kuku tersebut sebelum dicuci dapat berakibat tidak baik.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dan disukai mencuci ujung jemari setelah memotong kuku. Karena ada yang mengatakan, bahwa menggaruk badan dengan kuku (yang baru dipotong) sebelum di cuci, dapat berdampak negatif.” (Al-Mughni 1/100)
Asy-Syaikh Abu Hasyim rahimahullah mengomentari pendapat di atas, “Mungkin saja hal itu berdasarkan pengalaman yang mereka alami.” (Syarhu Khishalil Fithrah hal. 10)
• Tata caranya
Diutamakan mendahulukan tangan atau kakinya yang kanan. ‘Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan,
((كَانَ النَّبِىُّ ` يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ))
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun perincian yang disebutkan sebagian ulama’, bahwa ketika memotong kuku dimulai dari jari kelingking sebelah kanan, jari tengah, ibu jari, jari manis, kemudian jari telunjuk. Setelah itu ibu jari sebelah kiri, jari tengah, kelingking, telunjuk, kemudian jari manis.
Atau, dimulai dari jari telunjuk sebelah kanan, lalu jari tengah, jari manis, kelingking, kemudian ibu jari. Setelah itu kelingking sebelah kiri, jari manis, sampai terakhir. (lihat Al-Mughni 1/100 dan Al-Minhaj 3/149) Semua itu tidak ada keterangannya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Dan tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang urutan jemari ketika memotong kuku.” (Fathul Bari 10/345)
Begitu pula tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mendahulukan tangan sebelum kaki. Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang berpendapat sunnahnya mendahulukan tangan atas kaki ketika memotong (kuku) butuh (mendatangkan) dalil (untuk menguatkan pendapatnya tersebut, pen). Karena hadits-hadits yang ada tidak menunjukkan hal itu.” (Fathul Bari 10/345)
Sebagai kesimpulan, Al-Imam Syamsuddin As-Sakhawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada (hadits yang shahih) tentang tata cara memotong kuku atau penentuan harinya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.” (Al-Maqashidul Hasanah hal. 489)
• Berwudhu Setelahnya ?
Al-Imam Mujahid, Al-Hakam bin ‘Utbah, dan Hammad rahimahumullah berkata, “Barangsiapa memotong kukunya atau memendekkan kumisnya maka wajib atasnya berwudhu’.” (Fathul Bari 1/281) Pendapat mereka ini dikomentari oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, kata beliau, “Pendapat mayoritas ulama’ menyelisihi mereka. Dan kami tidak mengetahui mereka memiliki hujjah (dalil) atas pendapatnya itu. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.” (Al-Mughni 1/227)
• Memendam Potongan Kuku
Sebagian ulama salaf, seperti Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, Muhammad bin Sirin, Ahmad bin Hanbal rahimahullah, dan selain mereka menyukai memendam potongan kuku atau rambut. Muhannan rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal rahimahullah tentang seseorang yang memotong rambut dan kukunya, apakah (potongan rambut dan kukunya itu) dipendam ataukah dibuang begitu saja?” beliau menjawab, “Dipendam”, aku bertanya lagi, “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu ‘Umar memendamnya.”
Oleh karena itu, boleh bagi seseorang memendam potongan rambut dan kuku-kukunya, terlebih jika dikhawatirkan akan dijadikan permainan oleh para tukang sihir. Dengan catatan jangan sampai meyakininya sebagai sunnah, karena tidak ada dalil yang shahih tentang hal itu. Dalam memotong kuku boleh meminta bantuan orang lain. Terlebih, bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanannya dengan baik. Karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut Tatsrïb fï Syarhit Taqrïb 1/243).
Wallahu a'lam..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar